Hong Kong, 8/10.
Sebut saja namanya Qurbaniyah, seorang BMI Hong Kong yang
menjadi korban video chatting dengan seorang TKI di Korea, ia
berinitial M.Much.
Kejadian chatting dengan vulgar ini sudah dilakukan lebih dari
setahun yang lalu. Singkat cerita, Qubaniyah dengan M.Much ini
menjalin 'asmara' dunia maya dan terjadi live video sex chatting.
Tidak disadari oleh Qurbaniyah kalau M.Much ini merekam dan
menyimpan tingkah polah sexualnya yang vulgar.
Dituturkan sendiri oleh Qurbaniyah kepada Kindo di kantor redaksi,
bahwa setelah menjalin asmara melalui medsos, jalinan cinta dan
janji pernikahan pun disampaikan oleh M.Much kepada
Qurbaniyah.
Dari Korea ia datang ke Hong Kong merealisasikan 'cinta-hawa-
nafsu-maya'. Antara ke duanya melanjutkan hubungan temu darat
dan terjadi hubungan intim suka-sama-suka.
"Kira kira 5 apa 6 hari M.Much tinggal di Hong Kong kemudian dia
pulang ke Indonesia. Ke Hong Kong hanya mampir". Kata
Qurbaniyah sambil menangis di kantor redaksi Kindo ditemani
oleh BMI lainya.
"Setelah peristiwa itu, saya mengetahui bahwa dia sudah beristri,
nama istrinya Turxxx yang berasal dari Cilacap, maka saya tidak mau
dimadu. Saya dibohongi katanya single. Karena saya tolak
permintaanya menikahi saya itulah, video ini diunggah ke Youtube
dengan ancaman memaksakan kehendaknya itu." Terang Qurbany
akhir September lalu "Bisakah Pak video ini dihapus dari Youtube?
dan bisakah saya menuntut secara hukum pidana?" Tanya Qurbany
kepada Agus, Pimred Kindo.
"Perlu waktu yang lama untuk menghapusnya dari Youtube, bisa sih
bisa. Semoga saja belum tersebar luas sebelum dihapus oleh
youtube." Kata Agus. "Adapun laporan pidana tentu sangat bisa,
jangan khawatir. Jadi pelajaran buat kita semuanya." Lanjut Agus.
"Kini orangnya di Taiwan, Pak. Mungkin dia bekerja di Taiwan dan
video ini diunggah dari sana". Kata Qurbaniyah, " Itupun juga
menggunakan akun Fb saya yang dicuri" , lanjutnya.
"Jangan mentang-mentang dibuat dan diunggah di luar negeri,
undang-undang pornografi dan ITE adalah lex spesialis, tidak terikat
tempus dan lokus delikti seperti KUHP,... Hukum Acaranya Juga
beda .... sudahlah, Saya akan bantu kamu dan kamu harus lebih hati
hati dan menjadi lebih baik. Kaplores Nganjuk dan Cilacap teman pak
Agus, walau andai bukan teman mereka pasti akan menyelidiki dan
menindak pelakunya." Kata Agus dengan cepat karena masih
ditunggu tamu lain di luar. Qurbaniyah berjanji akan bertaubat dan
memberikan semua buktinya untuk penyelidikan pihak berwajib.
Pada saat tulisan ini dibuat, 8/10, Youtube telah menghapus video
tersebut. Agus sebagai pimpinan redaksi mengizinkan penulisan
berita ini agar menjadi pelajaran bagi semua anggota masyarakat.
Catatan sebagai pelajaran berharga adalah :
UU ITE menganut asas extra territorial jurisdiction. Hal ini
termaktub dalam pasal 2 UU ITE. UU ITE berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana
diatur dalam UU ITE baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun di luar wilayah hukum Indonesia. asalkan memiliki akibat
hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah
hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Dengan demikian, perbuatan hukum yang dilakukan baik oleh WNI
maupun WNA di luar wilayah Indonesia; sepanjang memiliki akibat
hukum di Indonesia, dapat ditindak sesuai dengan UU ITE.
1. Pasal 282 KUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan
(Undang undang peninggalan Belanda, yang dikenal sebagai Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana).
“Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di
muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya
melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk
disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin
tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam
negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki
persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan
mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau
menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling
tinggi empat ribu lima ratus rupiah”.
2. Pasal 27 ayat (1) UU ITE (Undang-undang baru yang
diberlakukan bersama sama KUHP, dikenal dengan dikenaakan PASAL
BERLAPIS bagi pelanggarnya.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/
atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.”
"Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan
pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1 milyar"
3. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi)
(Undang-undang baru yang diberlakukan bersama sama KUHP,
dikenal dengan dikenakan PASAL BERLAPIS bagi pelanggarnya).
pasal 1 angka 1 UU Pornografi
“… gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar
bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk
pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi
seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.”
Pelarangan penyebarluasan muatan pornografi, termasuk melalui
internet, diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, yaitu;
“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor,
mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau
menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak.”
Pelanggaran pasal 4 ayat (1) UU Pornografi diancam pidana penjara
paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana
denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliyar.
UU Pornografi adalah lex specialis atau hukum yang khusus dari
UU ITE dan KUHP dalam kejahatan pornografi melalui internet.
Menyimpan saja salah, apalagi menyebar luaskan lebih salah.
Untuk mencegahnya, mari sabar dan tidak sembarangan dalam
berperilaku. (Team / Kindo)
Baca juga kiat khusus dbcNetwork
Di klik