Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan manusia (human trafficking) di mana para wanita dijadikan pekerja seks komersil di tempat pijat di hotel-hotel. Para wanita ini direkrut oleh pelaku dari luar wilayah Jakarta.
"Modusnya ini, orang tua korban ini dijerat dulu dengan utang. Sehingga ketika orangtuanya tidak bisa membayar utang, maka orangtuanya mau menyerahkan anaknya untuk dipekerjakan oleh pelaku," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Dari 18 wanita yang diamankan ini, rata-rata berasal dari Sukabumi, Subang, Indramayu dan Ciamis. Beberapa di antaranya terindikasi masih di bawah umur.
"Ketika kita amankan, wanita-wanita ini menunjukkan KTP, tetapi kalau dilihat dari fisiknya umurnya masih di bawah 18 tahun. Diduga usianya dituakan," ungkapnya.
Karena jeratan utang inilah, para orangtua dan wanita yang dipekerjakan ini akhirnya mau bekerja pada tersangka DAM. DAM adalah agen yang mengatur jadwal 'kerja' para wanita.
Para wanita ini ditampung di rumah penampungan di sebuah rumah di Jl Tamansari X No 22H, Jakarta Barat. Tersangka perekrut yang masih DPO mempekerjakan S sebagai penjaga rumah penampungan.
Para wanita diantar-jemput ke tempat pijat yang ada di sejumlah hotel di kawasan Jakarta Barat oleh saksi sopir berinisial RD. Sementara uang hasil transaksi seks diserahkan ke 2 orang wanita sebagai kasir di lokasi pijat plus-plus.
"Tarifnya Rp 2,5 juta untuk sekali melayani. Sementara perekrut menyuruh penjaga S mengambil uang hasil kerjaan para wanita ini ke pengelola panti pijat Rp 10 juta per minggu," tutupnya.